akhlak
Logo Pengadilan Negeri Kota Madiun

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Kota Madiun

Jalan R.A. Kartini No. 7 Madiun. Telp. 0351 462055 Fax. 0351 452419

Email : pn.kotamadiun@yahoo.co.id Delegasi : delegasi.pnmadiun@gmail.com

Sistem Informasi Pengawasan MA-RIInfo TilangSpan Lapore-CourtSistem Informasi Penelusuran Perkara


Logo Artikel

INFO TILANG PENGADILAN NEGERI MADIUN

Info Tilang Pengadilan Negeri Madiun

logoMadSejak bulan Juni 2016, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta sebagai wujud dukungan terhadap reformasi birokrasi dan keterbukaan informasi kepada publik, Pengadilan Negeri Madiun telah meluncurkan program yaitu INFO dan SMS TILANG.

INFO TILANG adalah aplikasi yang berisi informasi sidang tilang, selain menampilkan data pelanggar aplikasi ini juga memberikan informasi nomor berkas tilang yang nantinya harus di catat dan di tunjukkan saat sidang. Aplikasi ini juga menampilkan daftar denda terhadap perkara tilang yang telah di putus di persidangan Pengadilan Negeri Madiun. Untuk mengakses aplikasi ini silahkan klik link berikut : [ info-tilang ]

Selain itu aplikasi ini juga mendukung fasilitas SMS auto reply, yang memuat data perkara pelanggaran lalu lintas melalui media SMS. Untuk menggunakan fasilitas layanan ini pelanggar dengan mengirimkan SMS ke Nomor 085 606 919 333 dengan format INFO#TILANG#NOMORTILANGANDA, maka sistem akan langsung merespon dan mengirimkan balasan berupa data tilang yang sesuai dengan nomor tilang yang dikirimkan. Biaya sms tilang ini adalah sesuai dengan tarif reguler sms operator masing masing.

Ketua Pengadilan Negeri Madiun, Dr. AGUS RUSIANTO, SH.MH berharap dengan adanya fasilitas INFO TILANG tersebut dapat membantu masyarakat khususnya bagi yang berkepentingan dengan perkara pelanggaran lalu lintas atau perkara tilang dapat secara mudah memperoleh informasi tentang proses dan data persidangan perkara pelanggaran lalu lintas atau yang dikenal dengan tilang. Sekaligus masyarakat bisa melihat dan memonitor apakah uang denda tilang yang dia bayarkan sesuai dengan putusan Hakim.

Ketua juga menekankan kepada petugas tilang untuk menyelesaikan seluruh rekapitulasi denda tilang untuk di upload setelah perkara tilang di putus pada hari itu juga. Sehingga pelanggar dapat mengakses kesesuaian besar denda tilangnya dengan uang yang dibayarkan, maksimal satu hari setelah sidang pelanggaran lalulintas selesai di gelar.

Dengan motto "PENDEKAR BERANI" Profesional, Dedikasi, Rapi, Bersih, Adil dan Inovatif Pengadilan Negeri Madiun selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kepuasan para pencari keadilan dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Dengan motto "PENDEKAR BERANI" Profesional, Dedikasi, Rapi, Bersih, Adil dan Inovatif Pengadilan Negeri Madiun selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kepuasan para pencari keadilan dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung.